Bawa Tiga Surat ini saat Mencairkan BSU Guru Madrasah Non PNS senilai Rp1,8 Juta

16 Desember 2020, 17:22 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Zain /Dok. Kemenag/kemenag.go.id

Literasi News - Untuk mengetahui dan memastikan penerima BSU Rp1,8 juta, guru madrasah non PNS bisa memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. Apabila sudah ada notifikasi, penerima baru bisa mencairkannya ke bank penyalur.

Namun sebelum ke bank, penerima terlebih dulu harus membawa surat surat kelengkapan untuk pencairannya. Sedikitnya ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika.

“Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Zain melalui laman resmi kemenag.

Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 12, Bayern Munich vs Wolfsburg. Berikut Jadwal dan Siaran langsung di Mola TV

Menurut M. Zain, ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika. Ketiga surat tersebut sebagai berikut : 
1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

Contoh notifikasi penerima BSU di simpatika kemenag

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan bisa datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru juga harus membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Cianjur, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin Unggul

Di bank, nantinya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Setelah itu baru bisa menentukan apakah akan mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

M. Zain mengungkapkan harapannya seluruh guru madrasah non PNS sudah bisa mencairkan dana BSU Kemenag Rp 1,8 juta Desember ini.

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Duel Liverpool vs Tottenham Dini Hari Nanti. Berikut jadwal & siaran langsung Liga Inggris Pekan 13

Ia mengungkapkan besaran BSU yang akan diterima guru mandrasah non PNS yaitu Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember. BSU ini dibayarkannya sekaligus sebesar Rp 1.8 juta.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," katanya.

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kementerian Agama?Jangan-jangan Karena Hal Ini, Coba Cek Lagi

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap M. Zain. 

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain. ***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler