Rp1,8 Juta BSU Guru Madrasah Belum Masuk Rekening?Coba Ikuti Langkah-Langkah Ini

- 16 Desember 2020, 07:00 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi upah guru madrasah mulai 11 Desember 2020
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi upah guru madrasah mulai 11 Desember 2020 /Kemenag/kemenag.go.id



Literasi News - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS.

Hal itu dikatakan Direktur GTK M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia, dalam sosialisasi
pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM Tahap 2 Masuk Rekening, Langsung Klik https://eform.bri.co.id/bpum

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, seperti dikutip dari www.kemenag.go.id.

Sebagai informasi, dana BSU akan masuk dalam rekening baru para guru madrasah yang telah dibuatkan oleh pemerintah. Jadi, jangan mengecek rekening lama. Sudah pasti uang itu tidak ada.

M Zain meminta, semua guru penerima BSU segera mendatangi bank penyalur untuk mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru.  Soalnya, kalau tidak segera diaktivasi dan tidak dicarikan, bantuan bisa hangus dan kembali ke rekening negara.

Baca Juga: 654 Desa Rawan Peredaran Narkoba, Cianjur Bertekad Jadikan Semua Desa dan Kelurahan Bersinar

Dia juga menegaskan, pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kami ajukan. Apabila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa dia belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” kata M. Zain.

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti sudah menerima bantuan lain atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain.

Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Subang Tembus Hingga Empat Ribu, Ini Penyebabnya

Besaran BSU yang diterima Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober-Desember). BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

BSU akan dipotong Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkah untuk memastikan uang BSU itu sudah masuk ke rekening yang baru

1. Pantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing.
2. Apabiila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, siapkan dokumen-dokumen pelengkap

Baca Juga: BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) 2021 Dilanjutkan. MenkopUKM Usulkan 20 juta Penerima

Dokumen yang dimaksud adalah

1.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).
4, KTP
5. NPWP (jika sudah memiliki)

Baca Juga: Pejabat Eselon II di Pemkab Cianjur Meninggal Dunia, Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk. Hanya ada dua bank penyalur yaitu Bank BRI dan Bank BRI Syariah.

Apa yang harus dilakukan di Bank BRI atau BRI Syariah

1. Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
2. Berikan kepada pihak bank.
3. Jika selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
4. Uang bisa diambil memakai ATM. Namun bisa juga ditabung. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah