Mahfud MD: Pemerintah Minta Aparat Tak Segan Tindak Tegas Kerumunan Massa Tanpa Terap Prokes

- 16 November 2020, 21:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/Kemenko Polhukam

Literasi News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan resmi pemerintah dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Pernyataan resmi pemerintah tersebut diberikan untuk mencermati perkembangan situasi dalam 1 pekan terakhir. Dimana telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, seiring dengan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar sejak hari selasa tanggal 10-13 November di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan sekitarnya.

Mahfud menuturkan pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada penyelenggaraan acara-acara yang melibatkan massa yang besar apalagi tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ketua FPI Cianjur: InsyaAlloh Habib Rizieq akan Tablig Akbar di Cianjur

Menurutnya, ribuan orang yang membentuk kerumunan massa dalam sepekan terakhir dapat membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dari data di seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19. Kesembuhan di atas rata-rata dunia, sehingga Indonesia dianggap negara yang baik. Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang kita lakukan 8 bulan terakhir,” ucap Mahfud.

Sejauh ini, pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan tokoh agama, purnawirawan TNI/POLRI, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid- 19 atas praktek pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Cair Lagi, Subsidi Gaji Termin II. Kali ini BSU Tahap III untuk 3.149.031 Pekerja/Buruh

Mahfud menyebut orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan. Sehingga pemerintah juga memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah dan aparat akan mengambil tindakan tegas.

“Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum apabila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus pada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” ucap Mahfud.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x