Dirjen Oman : Prioritaskan Keberangkatan Jemaah Umroh yang Tertunda Tahun 1441H

- 3 November 2020, 05:36 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman /Dok. Kemenag/

Literasi News - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) memerioritaskan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441 H.

Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda. “Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” kata Oman di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka berusia 18 sampai 50 tahun, sehingga masuk kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Baca Juga: 80 Santri di Garut yang Terpapar Covid-19 Dinyatakan Sehat

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya melalui laman kemenag.go.id.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

Baca Juga: Penerapan Prokes di Rumah Rendah, Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga di Tasik Bertambah

“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor.

Selain itu termasuk pula input data dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna. “Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Baca Juga: Cepat Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. “Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah