Dirjen Oman : Prioritaskan Keberangkatan Jemaah Umroh yang Tertunda Tahun 1441H

- 3 November 2020, 05:36 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman /Dok. Kemenag/

Selain itu termasuk pula input data dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna. “Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Baca Juga: Cepat Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. “Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah