Program ini merupakan modal awal bagi pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar.
Namun ada satu syarat bagi calon penerima program ini, yakni tidak mendapat bantuan lain dari Kemenaker, seperti bantuan Kartu Prakerja atau subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Warga Diimbau Menahan Diri di Momen Libur Panjang, Objek Wisata dan Jalur Puncak Jadi Perhatian
“Program ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” tegasnya.***