Literasi News - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menahan diri berlibur atau bepergian ke luar kota di momen libur panjang pada akhir Oktober mendatang. Hal itu memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan penularan virusnya masih terjadi.
Antisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang telah disiapkan. Tempat-tempat wisata di seluruh Jabar agar memaksimalkan protokol kesehatan dan kapasitas tempat wisata. Apabila melebihi kapasitas 50 persen, akan diberikan sanksi. Antisipasi juga dilakukan di jalur Puncak dan Cianjur akan diberlakukan penyekatan jika volume pergerakan warga sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
"Terkait libur panjang di akhir Oktober, saya imbau warga dalam situasi pandemi Covid-19 ini bisa menahan diri (berlibur atau bepergian ke luar kota)," ujar Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- melalui laman jabarprov.go.id, dalam konferensi pers di Puskesmas Tapos, Kota Depok.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid 19 Mencapai 25 Orang, Jumlah Warga Terkonfirmasi Positif Fluktuatif
Kang Emil pun menyarankan warga memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau mencari hiburan di sekitar tempat tinggalnya.
"Berinteraksi dekat rumah saja. Meski tidak dilarang (berlibur atau bepergian ke luar kota) karena pariwisata dibuka, tapi lebih baik menghindari kerumunan," tambahnya.
Adapun Pemerintah Provinsi Jabar berkaca pada libur panjang Idul Adha akhir Juli lalu, terjadi peningkatan kasus karena banyak warga berlibur ke tempat wisata dan bepergian ke kampung halaman.
Baca Juga: Pebalap Honda Kuasai Dua Sesi Latihan Bebas, Alex Marquez dan Takaaki Nakagami Jadi Tercepat
Kang Emil mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini, salah satunya mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Jabar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata.
"Petugas pariwisata sudah kami tugaskan menjaga hal itu (protokol kesehatan dan kapasitas). Jika melebihi kapasitas 50 persen, akan kami berikan sanksi. Kepada (warga) yang terpaksa harus pergi (berlibur atau ke luar kota), tetap harus melaksanakan protokol kesehatan 3M," ujarnya.