Permudah Pembuatan KTP-el,KK,Akta Kelahiran Serta Surat Pindah, Mendagri Luncurkan Mesin ADM

- 17 Oktober 2020, 07:17 WIB
OPERATOR menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu.*
OPERATOR menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu.* /Pikiran Rakyat/

ADM sendiri yakni sebuah alat atau mesin seperti ATM  yang mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. "Mesin ATM" dokumen kependudukan ini disebut-sebut sebagai saah satu terobosan penting Kemendagri untuk mendigitalisasi layanan kependudukan. 

Setiap ADM mampu mencetak KTP-el, akta kelahiran, hingga kartu keluarga dalam hitungan menit. ADM ditempatkan di tempat keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil.

“Mesin ADM ini nantinya dapat mencetak KTP-el misalnya, itu dalam hitungan 2 menit paling lama," kata Mendagri Tito.

Baca Juga: 4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Semangat apresiasi itu pula yang diusung Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dirinya mewakili Mendagri Tito Karnavian menyerahkan secara resmi mesin ADM kepada Walikota Depok Mohammad Idris di pusat perbelanjaan The Park Sawangan, Depok, Jumat (25/9/2020).  

Mesin ADM sebagai hadiah Kemendagri atas kerja keras dan kerja cerdas Dinas Dukcapil melayani keperluan administrasi kependudukan masyarakat Kota Depok. 

"Hari ini saya turut berbahagia, sekaligus berterima kasih kepada Bapak Walikota Depok Mohammad Idris yang terus mendorong peningkatan kualitas layanan Dukcapil. Terima kasih juga dan apresiasi saya kepada Kadis Dukcapil Kota Depok Ibu Nuraeni Widayatti yang terus bekerja keras melayani masyarakat," kata Dirjen Zudan dalam sambutannya.

Baca Juga: 4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia   untuk mengimplementasikan  ADM di Indonesai. Yang menarik, kata Dirjen Zudan, kerja sama ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN, tetapi dengan sistem kolaborasi hibah pinjam pakai.

"Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada Kabupaten/Kota yang dinilai berprestasi," kata Dirjen Dukcapil.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x