Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Akan Segera Dibuka, Ini Syaratnya Agar Cepat Diterima

- 17 September 2020, 09:24 WIB
Program kartu prakerja
Program kartu prakerja /Instagram @prakerja.go.id/

 

 

LiterasiNews -  Keberadaan pandemi Covid-19 bukan  hanya mengancam kesehatan, juga telah mempengaruhi tatanan ekonomi.Upaya meringkan beban ekonomi masyarakat pemerintah telah meluncurkan berbagai program.

Salah satunya adalah program kartu prakerja, dimana saat ini memasuki Gelombang ke 9, jadwal pendaftarannya pun akan segera diumumkan. 

Sebelum memasuki program Kartu Prakerja Gelombang 9, ada kalanya Anda selalu mengecek syarat dan cara untuk mendaftarkan diri Anda. 

 

Baca Juga: Renggut Korban Jiwa, Komisi X Ingatkan Dampak Negatif PJJ

Untuk Info pendaftaran Resmi dan jadwal untuk Gelombang 9, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

 

Bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk ikut mendaftar kembali. dan jangan menyerah.

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang harus ditempuh agar diterima sebagai penerima manfaat program kartu prakerja.

 

Baca Juga: Ada yang Belum Kebagian? 1Juta Lebih Pelaku UMKM Jabar Dapat Banpres Rp2,4 Juta

Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 9 tahun 2020

Sebgaimana diberitakanMantrasukabumi.com dalam artikel, "Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 9 dan Syarat yang Harus Disiapkan Biar Cepat Diterima", sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

2. Klik kolom Daftar 

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

3. Klik Selanjutnya

4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

5. Jika sudah, klik Selesai

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Sayang banget, kan? Makanya, jangan lupa untuk segera pilih pelatihan pertama Anda sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq .***(Fauzan Evans/Mantrasukabum.com)

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x