Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 13:29 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Kejaksaan Agung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS /Tangkap layar Instagram/@kemenkominfo//

Literasi News- Jhonny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS ( Base Transceiver Station) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini.

Kejagung mentepakan Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang ia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca Juga: Inilah 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Keluar dari gedung pemeriksaan, Johhny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna pink yang menjadi ciri khas baju tahanan Kejagung juga dengan tangan yang terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny G Plate langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, FAM BR Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebelumnya, Plate sempat diperiksa sebanyak 2 kali yaitu pada Selasa,14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini 17 Mei 2023.

Selain itu, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek BTS. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 17 Mei 2023: Ada Pintu Berkah, Mega Series Magic 5, Cinta Yang Tak Sederha

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x