Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap harus dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber kekayaan RAT.
"Mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Dirjen Pajak, saya harap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers.***