Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya

- 11 Oktober 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi. Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya
Ilustrasi. Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya /Antara/Lucky R./

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non PNS lebih meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.

Sementara kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang harus dipenuhi sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Ikuti Kisah Amazing Drama Mantan IPA IPS hingga Anak Jalanan

2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus.

Kemudian dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 11 Oktober 2022: Ikuti Family 100, Bedah Rumah dan Uang Kaget Lagi Tayang Malam

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x