Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK

- 12 Juli 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK.
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Literasi News - Perlu diketahui Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ternyata di tentukan sesuai dengan pangkat golongannya juga masa kerja golongan (MKG).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Pendaftaran CPNS dan PPPK 1.727.276 Pelamar

Kemudian pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020.  (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Trik Melacak Lokasi Seseorang Melalui WahtsApp Tanpa Diketahui

Selanjutnya dijelaskan pada pasal (4), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x