Enggan Divaksin, Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN Bisa Ditunda, Ini Alasannya Menurut Mendagri

- 24 Desember 2021, 18:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan ASN yang enggan mengikuti program vaksinasi bisa ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan ASN yang enggan mengikuti program vaksinasi bisa ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. /Instagram.com/@titokarnavian

Literasi News - Aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi bisa ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.

Demikian ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta Jumat 24 Desember 2021.

Mendagri menjelaskan, strategi tersebut telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.

Jika bawahannya berkinerja baik, menurut Tito Karnavian, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya. Kalau sudah divaksinasi, baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Baru Omicron di Indonesia Bertambah 3 Orang, Total Menjadi 8 Orang, Simak Penjelasan Kemenkes

Mendagri kembali mengingatkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.

Meskipun saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tutur dia, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," kata mantan Kapolri ini.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x