Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya

- 11 Oktober 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi. Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya
Ilustrasi. Cair! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya /Antara/Lucky R./

Literasi News - Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS sudah bisa dicairkan terhitung Senin 10 Oktober 2022.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Dijelaskan Anna, para guru madrasah non PNS dapat mengecek info mengenai tunjangan insentif guru madrasah non PNS di akun SIMPATIKA masing-masing. 

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif guru madrasah non PNS diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia NET Prime Movie 10-16 Oktober 2022 di NET TV: Catat Jam Tayang dan Jadwal Harinya

Dikutip literasinews dari lama kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non PNS sebagai berikut:

1. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
2. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pengembangan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Nonton Copenhagen vs Man City di Liga Champions, Love Story

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x