1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Baca Juga: Daftar Nama Pemain Film Mendarat Darurat, Ada Reza Rahadian, Luna Maya, dan Marissa Anita
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu 24 Agustus 2022.disunting literasinews dari laman resmi kemenag.
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.
Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.***