5. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
6. Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.
Pihak kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat itu.
Satu hal, proses pengaduan tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Gratis.
Bagaimana memantau proses laporannya? Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan. Nomor penggunaan WhatsApp itu hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan.***