Menaker Minta Gubernur, Walikota, dan Bupati Turun Tangan Selesaikan Pengaduan THR, Sanksi Tegas Pelanggarnya

- 8 Mei 2021, 14:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur, Walikota, dan Bupati Turun Tangan Selesaikan Pengaduan THR, Sanksi  Tegas Pelanggarnya
Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur, Walikota, dan Bupati Turun Tangan Selesaikan Pengaduan THR, Sanksi Tegas Pelanggarnya /Kemenaker/

Literasi News - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, walikota, dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Selain itu tak segan segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya kepada pelanggar aturan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya mendekati Idul Fitri Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Sebelumnya, kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujarnya, di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 8-11 Mei 2021, Live NET TV dan Mola. Ada Big Match Finalis Liga Champion, City vs Chelsea

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Hari Ini, Sabtu, 8 Mei 2021, Ada Dari Jendela SMP, Love Story, dan Samudra Cinta

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker RI, selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021 di Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat 1.569 laporan yang masuk. Jumlah itu terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x