Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Dikutip dari akun Twitter Kemensetneg RI, ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.
Hal utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat [email protected] dan [email protected].
Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;
4. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;