Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg

- 10 Agustus 2022, 23:08 WIB
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg /Indonesia.go.id/

Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Dikutip dari akun Twitter Kemensetneg RI, ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.

Hal utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Baca Juga: Hari ke-8: 4 Partai Politik Daftar ke KPU, Total 18 Parpol Telah Mendaftar Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat [email protected] dan [email protected].

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;

2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;

3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022: Ingat Jam Tayang Audisi D Academy 5, dan Mega Film Asia

4. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x