Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg

- 10 Agustus 2022, 23:08 WIB
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg /Indonesia.go.id/

Literasi News - Pemerintahan Joko Widodo membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Melaui Platform SP4N-LAPOR ! masyarakat bisa mengadu ke Presiden, Wapres, dan Memsesneg.

Apa saja saluran aduan tersebut? Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.

Baca Juga: Jadwal UEFA Super Cup Hari Ini di SCTV, 11 Agustus 2022: Catat Jam Tayang Siaran Langsung Madrid vs Frankfurt

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.

Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.

Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Hari ke 67 Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 1443 H/ 2022: 81.612 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air

Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x