Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg

- 10 Agustus 2022, 23:08 WIB
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg
Gunakan SP4N-LAPOR ! Masyarakat Bisa Menyampaikan dan Mengadu ke Presiden, Wapres, Mensesneg /Indonesia.go.id/

Literasi News - Pemerintahan Joko Widodo membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Melaui Platform SP4N-LAPOR ! masyarakat bisa mengadu ke Presiden, Wapres, dan Memsesneg.

Apa saja saluran aduan tersebut? Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.

Baca Juga: Jadwal UEFA Super Cup Hari Ini di SCTV, 11 Agustus 2022: Catat Jam Tayang Siaran Langsung Madrid vs Frankfurt

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.

Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.

Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Hari ke 67 Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 1443 H/ 2022: 81.612 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air

Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.

Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Dikutip dari akun Twitter Kemensetneg RI, ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.

Hal utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Baca Juga: Hari ke-8: 4 Partai Politik Daftar ke KPU, Total 18 Parpol Telah Mendaftar Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat [email protected] dan [email protected].

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;

2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;

3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022: Ingat Jam Tayang Audisi D Academy 5, dan Mega Film Asia

4. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;

5. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;

6. Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga: Asisten Pelatih Budiman Ditunjuk Sebagai Pelatih Sementara Persib Bandung, Setelah Robert Rene Alberts Keluar

Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Pihak kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat itu.

Satu hal, proses pengaduan tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Gratis.

Bagaimana memantau proses laporannya? Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Eintracht Frankfurt, UEFA Super Cup, Dini Hari Nanti Pukul 02:00 WIB

Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan. Nomor penggunaan WhatsApp itu hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x