Cara Merevisi Data Pada Kartu Identitas Anak KIA, Simak Persyaratan Berikut

- 6 Maret 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). /Instagram/@fathatul_khikmah

Literasi News - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun.

Sama seperti halnya kartu identitas lain, bisa saja mengalami kerusakan atau kesalahan penulisan pada data diri.

Tapi tenang, kesalahan identitas itu bisa ditangani. Seperti dilansir dari @indonesiabaik.id. Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan:

Baca Juga: Tommy Kurniawan Sapa Komunitas Fotografer dan Modeling Subang dalam Touring Garda Bangsa se-Jawa

1. Letak Kesalahannya

Jika sudah ditemukan, cocokkan dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

2. Persyaratan yang dibutuhkan

- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)

Jika Sudah Siap Persyaratan seperti diatas, lakukan langkah berikut:

Baca Juga: Duel Man City vs Man United (Liga Inggris) Live SCTV Malam ini, Simak Jadwal Acara TV Hari Minggu 6 Maret 2022

1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili

2. Ambil Nomor Antrian

3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah dibawa kepada petugas

4. Tunggu selama beberapa menit hingga proses selesai

5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA yang sudah direvisi secara langsung

Nah itulah tata cara, sekaligus persyaratan untuk merevisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA).***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x