Literasi News - Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Syarat membuat KIA dan dan manfaatnya:
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
1. Anak Usia 0-5 tahun
- Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil
- Cukup dengan KK orang tua saja
- KIA akan dibuatkan secara bersamaan
dengan akta kelahiran
2. Anak Usia 5-17 tahun
- Urus ke Dinas Dukcapil
- Perlu bawa foto anak, ukuran 2x3
- Dilengkapi dengan KTP dan KK orang tua