1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
2. Ambil Nomor Antrian
3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah dibawa kepada petugas
4. Tunggu selama beberapa menit hingga proses selesai
5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA yang sudah direvisi secara langsung
Nah itulah tata cara, sekaligus persyaratan untuk merevisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA).***