- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
- Ijazah (jika ingin menambah gelar)
- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan
2. Urus Kedinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan
Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP
1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah
2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)