Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

- 7 Februari 2022, 15:02 WIB
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut.
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah (jika ingin menambah gelar)

- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan

2. Urus Kedinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

Baca Juga: 11 Kontestan Bersaing di Gala Live Show 4 (Top 11) X Factor Indonesia Malam Ini, 7 Februari 2022 Live RCTI

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan

Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP

1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah

2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah