Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

- 7 Februari 2022, 15:02 WIB
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut.
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:

1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.

Baca Juga: Siaran Langsung Bali United vs PSM Makassar (Liga 1) Live Indosiar, Simak Jadwal Acara TV 7 Februari 2022

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x