Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.
Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:
1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.
2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah
Contohnya:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan