Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Kamis 6 Januari 2022
4. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya biaya pembuatan STNK baru
7. Proses selesai, terima STNK Baru
Jadi kalau STNK Hilang atau rusak segera di urus ya, jangan dibiarkan.***