Begini Cara Urus STNK Hilang Atau Rusak, Siapkan Dokumen Ini!

- 6 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Kamis 6 Januari 2022

4. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)

6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya biaya pembuatan STNK baru

7. Proses selesai, terima STNK Baru

Jadi kalau STNK Hilang atau rusak segera di urus ya, jangan dibiarkan.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah