Warga Dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Untuk Sementara, Cegah Penyebaran Omicron

- 6 Januari 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi bandara.* Warga dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu oleh Pemerintah Indonesia, terutama untuk cegah penyebaran Omicron.
Ilustrasi bandara.* Warga dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu oleh Pemerintah Indonesia, terutama untuk cegah penyebaran Omicron. /Antara Foto/Kornelis Kaha/

Literasi News - Warga dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Dilansir Antara, Surat Edaran itu menyebutkan bahwa pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Baca Juga: Sebanyak 20 Warga Jawa Barat Terpapar Omicron Saat Pulang Dari Luar Negeri, Sedang Jalani Karantina di Jakarta

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x