KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini

- 22 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini.
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini. /unsplash/@cytonn_photography

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara September 2021

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah