Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil Daerah

- 1 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil /Tangkapan layar akun Instagram.com/@disdukcapilkbb

Literasi News - Cetak KK dan akta kini bisa dilakukan secara mandiri melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Bagaimana caranya? Daftar melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id, kemudian tinggal mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Cara Download dan Mengunakan Aplikasi PeduliLindungi Hingga Download Sertifikat Vaksin

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

7. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x