KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini

- 22 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini.
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini. /unsplash/@cytonn_photography

7. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

8. Membuat password yang diinginkan

9. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Baca Juga: Nonton Film Series 'Sianida' Episode 7: Kasus Belum Ada Titik Terang, Jenny Putus Asa

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail pastikan benar. Pasalnya, verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Cara mencetak dokumen secara mandiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah