KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini

- 22 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini.
Ilustrasi dokumen. KK dan Akte Kini Bisa Cetak Sendiri Dirumah, Simak Ulasan Berikut ini. /unsplash/@cytonn_photography

Literasi News - Cetak KK dan Akte kini bisa dilakukan secara mandiri melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Bagaimana caranya? Daftar melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id, kemudian tinggal mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama lengkap

3. Memilih jenis kelamin

Baca Juga: Periksa Status Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x