Literasi News - Melalui laman resmi media sosialnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan secara resmi bahwa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap 1 dan 2 sudah cair
" Yess..BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. rakenaker sudah cek rekening apa belum." Tautan kata yang di publis dilaman Instagram Kemnaker Kamis 2 September 2021.
Selanjutnya pihak Kemnaker minta kepada para pekerja yang BSU bagi yang terdampak Covid 19 supaya bersabar." Untuk tahap pencarian selanjutnya mohon di tunggu yang rekan.Harap bersabar, karena orang sabar di sayang pacar."paparnya
Adapun Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Apa Saja Syaratnya ?
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK