Tak masuk APBN 2021, Penyaluran BLT BPJS atau BSU Tak Dilanjutkan Tahun Ini. Berikut Ini kata Manaker

- 1 Februari 2021, 06:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Penyaluran BLT BPJS atau BSU tahun ini tak akan dilanjutkan. Tidak dialokasikan dalam APBN Tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah. Penyaluran BLT BPJS atau BSU tahun ini tak akan dilanjutkan. Tidak dialokasikan dalam APBN Tahun 2021 /Kemenaker

Literasi News - Anggaran untuk program BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 tak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Dengan demikian ada kemungkinan penyaluran program yang sering juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tak akan dilanjutkan.

Mengenai hal itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui dana BLT BPJS atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu akhir pekan kemarin, dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Senin 1 Februari 2021, Ada di 3 Tempat

Dia mengatakan itu saat menjawab pertanyaan wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Menaker mengatakan untuk membantu pekerja di luar pemberian BLT BPJS atau BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus menggulirkan berbagai program.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Menaker mengatakan dari Rp29,7 triliun anggaran BLT BPJS atau BSU, sampai akhir 2020 total yang telah digunakan sebesar Rp29,4 triliun.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Senin 1 Februari 2021, Ada di 2 Tempat

Menaker mengatakan realisasi penyaluran BSU atau BLT BPJS hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan.

Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan yakni permasalahan rekening penerima.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x