Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan dampak PPKM Darurat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini bisa membuat pekerja bertahan dalam kondisi pembatasan.
"Mudah-mudahan dengan subsidi, membantu pekerja diluar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida Fauziyah dikutip Literasinews.com dari Antara.
Baca Juga: Tanggapi Temuan Tim LaporCovid-19, Politisi PAN : Perlu Perhatian Semua Pihak
Nantinya Pemberian bantuan sebesar
Rp1 juta per penerima ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.
Berikut syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah 'BSU' :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemuda Asal Subang Bisa Raih Omzet Jutaan Rupiah