Yes.. Subsidi Upah Gaji Cair,Begini Cara Pengecekanya

- 3 September 2021, 00:08 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 1 dan 2 Sudah Cair.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 1 dan 2 Sudah Cair. /Kemnaker/

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Konser Spesial Iwan Fals di Indosiar, 3 September 2021, Launching Album Pun Aku, Ada Ariel Noah, Melly Goeslow

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Besok Jumat 3 September 2021, Tonton Konser Spesial Iwan Fals Rilis Album Pun Aku

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Adapun langkah pengecekan sebagai berikut:

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah