Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK

- 12 Juli 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK.
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.

Adapun besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos, BPUM atau BLT UMKM Mengalami Kendala NIK KTP Tidak Terbaca, Begini Solusi dan Caranya

Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: UPDATE CPNS Dan PPPK 2021: 1.517.534 Pelamar Telah Mengisi Formulir

Selain itu, PNS memperoleh tunjangan yang berbentuk tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun atau Jaminan hari tua. Namun, tunjangan seperti ini tidak didapatkan ASN berstatus PPPK.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah