Simak Besaran Gaji PPPK dan CPNS Tahun 2021, Lengkap Berdasarkan Golongan

- 12 Juli 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi gaji. Simak Besaran Gaji PPPK dan CPNS Tahun 2021, Lengkap Berdasarkan Golongan.
Ilustrasi gaji. Simak Besaran Gaji PPPK dan CPNS Tahun 2021, Lengkap Berdasarkan Golongan. /Pixabay/Muhammad Hassan

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara ASN (2021). Kali ini pemerintah melalui BKN membuka lowongan formasi seleksi ASN 2021 yakni 570 instansi.

Pelaksanaan seleksi ASN tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kedua seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK).

Menilik pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Nino Marah Besar, Elsa Stres

PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau pegawai tetap.

Pada dasarnya CPNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun ada yang tidak di dapat oleh PPPK, seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski ada perbedaan dari segi hak, baik gaji PPPK dan gaji PNS diatur sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan.

Berikut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Movie Spesial Liburan di Trans7 Pekan Ini, Tayang Setiap Hari 12-16 Juli 2021, Wajib Nonton

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x