Namun demikian pemerintah masih mencari dan merumuskan format terbaik bagi PPPK untuk masalah tunjangan pensiun. Sebagai tanda jasa atas pengabdian yang di berikan kepada negara.
Permasalahannya kontrak PPPK berkisar satu hingga lima tahun. Hal itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah belum tuntas dalam merumuskan pemberian tunjangan pensiun, seperti yang diperoleh PNS selama ini.***