Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya

- 8 Juli 2021, 18:10 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH., Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH., Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya /Tangkapan layar Youtube/Ditjen Dukcapil

Saat menyampaikan laporan sesuai kendalanya ada tata cara yang ditempuh. Untuk lebih jelasnya simak nomor call center dan cara menyampaikan laporannya.

1. Proses penerbitan dokumen adminduk lama lapor ke nomor ini :
081119024159
081119024160
081119024161
081119024162

Laporan yang dilampirkan:
- Tanggal dan waktu pengajuan permohonan
- Nama dan nomor hp pemohon
- Lokasi pengajuan layanan (kamtor dinas dukcapil/upt dukcapil/kec/kel/desa
- Persyaratan dan berkas yang telah disampaikan
- Lama waktu penerbitan dokumen yang dimohon

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Cinta Yang Hilang Tidak Tayang, Ada Fatih di Kampung Jawara 4

Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya
Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya

2. Apabila menemukan ada pungli dan praktik calo layanan dukcapil lapor ke:
081119024163
081119024164
081119024165

Laporan yang dilampirkan
- Tanggal dan waktu kejadian
- Nama dan jabatan oknum pungli/calo
- Lokasi kejadian
- Kisaran pungli
- Bukti/data dukung

"Ayo kita awasi layanan adminduk, partisipasi dari masyarakat diperlukan untuk peningkatan kualitas layanan adminduk," kata Zudan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x