Literasi News - Bagi warga yang hendak mengurus e-KTP, KK, Akta hingga Surat Pindah di Kabupaten Karawang, caranya mudah, bisa dilakukan secara Online. Pemohon tinggal menggunakan layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan mengakses e-Dukcapil, sehingga tak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Untuk menggunakan layanan dukcapil secara Elektronik Kabupaten Karawang, langsung akses https://edukcapil.karawangkab.go.id/. Di laman e-Dukcapil tersebut ada beberapa layanan disajikan diantaranya, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Surat Pindah.
Sementara untuk bisa menggunakan layanan e-Dukcapil, terlebih dulu harus mendaftar. Caranya langsung klik pada menu dan pilih layanan. Nantinya akan muncul laman pendaftaran.
Baca Juga: Begini Cara Buat e-KTP, KK, dan Akta di Kabupaten Kebumen, Cukup Gunakan Layanan Online Pancen Maen
Pada laman pendaftaran e-Dukcapil tersebut ada kolom isian, pemohon harus mengisi NIK dan nomor KK, serta isikan kode captcha dibawahnya. Apabila sudah masuk, tinggal pilih layanan dan ikuti langkah langkahnya seusai petunjuk yang disediakan.
Dikutip Literasinews dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten Karawang. e-Dukcapil, disediakan untuk memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan secara online diantaranya KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Surat Pindah.
Pada setiap item permohonan ada tombol petunjuk berupa rincian persyaratan mulai bikin baru, ganti karena rusak atau hilang hingga perubahan data. Misalnya, KTP Elektronik yaitu Pembuatan KTP Elektronik Baru, Perbaikan Data KTP Elektronik, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen KTP Elektronik.
Baca Juga: Begini Cara Ganti Data e-KTP atau KK Bila Domisili atau Status Kawin Berubah, Gunakan Layanan Online