Literasi News - Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengoptimalkan layanan online melalui WhatsApp (WA) untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya.
Layanan yang disebut Pandawa itu telah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 berlangsung, yakni mulai 23 April 2020 lalu. Adapun waktu pelayanan melalui WA untuk mengurus e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Pada rentang waktu itu, pemohon dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya dapat berinteraksi dengan admin WhatsApp (WA) Disdukcapil. Dengan layanan itu pemohon tak perlu datang langsung ke Kantor Disddukcapil, tetapi pelayanan dapat terus berjalan.
Baca Juga: 'On The Ground' Rose BLACKPINK Kuasai Dua Tangga Lagu Billboard
"Sejak 2020 cara pendaftaran menggunakan aplikasi WA (pandawa), kami siapkan 8 no layanan WA dapat di akses oleh pemohon sehingga tak perlu datang ke kantor, ini upaya menghindari kerumunan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin dikutip Literasinews dari kanal Youtube Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ia mengungkapkan pemohon cukup mengupload persyaratan di upload melalui no WA yang sudah disiapkan. Nantinya petugas di kantor disdukcapil akan mengerjakannya.
"Kalau sudah selesai, kami tawarkan layanan, bisa datang ambil sendiri ke dinas. Atau dikirim via JNT dan POS. Namun biaya kirim dibebankan ke pemohon sistem bayar langsung COD, jauh dekat dikenakan biaya Rp12.000. Layanan ini kami sebut dokar atau dokumen kependudukan kami antar," jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Online Beasiswa Santri PBSB 2021. Berikut ini Link dan Cara Daftarnya