Disdukcapil Tutup, Berikut Cara Membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran

- 14 April 2021, 15:23 WIB
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah /Disdukcapil Balikpapan

Literasi News -  Dinas kependudukan layanan Sipil  Kabupaten Subang mulai hari ini  Rabu 14, April 2021 terpaksa harus tutup disebabkan ada  19 pegawainya yang di nyatakakan positif Covid 19.

"Ditutup sementara, karena ada yang positif Covid 19."ujar Ahmad Fauzi Sekertaris Disdukcapil Subang yang di kutip Literasi news dari siaran Radio Benpas,Rabu ,14, April 2021.

Meski demikian layanan yang ditutup hingga  20 April 2021 tersebut tetap di buka di UPTD serta di buka secara online, tatap muka memang tutup." Dibuka kembali tanggal 21, ada 19 orang yang dinyatakan positif Covid."pungkasnya.

Baca Juga: Disdukcapil Subang Ditutup, Setelah Pegawainya Positif Covid 19

Adapun untuk cara membuat admistrasi secara online adalah sebagai berikut

Aplikasi Sicepat ini menjadi solusi dimasa Pandemi, berikut urutan caranya :

1. Buka Google Chrome lalu masuk ke laman ini https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/

 

2. Klik saya ingin mengajukan permohonan

3. Akan muncul Login Sipedas, klik Daftar

 

4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Pasword, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.

 

5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun maka akan muncul Login Sipedas.

7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.

 

8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x