Disdukcapil Tutup, Berikut Cara Membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran

- 14 April 2021, 15:23 WIB
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah /Disdukcapil Balikpapan

3. Akan muncul Login Sipedas, klik Daftar

 

4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Pasword, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.

 

5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun maka akan muncul Login Sipedas.

7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x