Selain itu, Ketua Pansus Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren ini juga meminta kepada Pemerintan Propinsi Jawa Barat agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk aturan pelaksanaannya.
"Setidaknya harus ada tiga pergub sebagai aturan pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Buruan Cek DTKS, Ada Dua Bansos Kemensos Bakal Cair di Bulan Maret 2021
Ketiga Pergub tersebut kata Sidkon adalah Pergub Fungsi Dakwah, Pergub Pemberdayaan Pesantren, dan Pergub Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.
Menurut Sidkon, Pergub tersebut segera diterbitkan supaya Perda Pesantren dapat di implementasikan, juga supaya diraskan manfaatnya.***