Literasi News - Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyusul Perda Pesantren yang telah disahkan sebelumnya.
Menurut Sidkon Djampi Pergub tersebut nantinya berfungsi sebagai aturan turunan untuk mengaplikasikan Perda Pesantren.
"Setidaknya harus ada tiga pergub sebagai aturan pelaksananya," ujar Sidkon Djampi setelah ditemui usai menghadiri Harlah NU di Kabupaten Cirebon, Senib, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Presiden Jokowi Menyampaikan Kabar Duka Senin 1 Maret 2021
Ketiga Pergub tersebut kata Sidkon adalah Pergub Fungsi Dakwah, Pergub Pemberdayaan Pesantren, dan Pergub Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.
"Tentang Pergub Fungsi Dakwah hendaknya meliputi bagaimana peran dakwah untuk pembangunan di Jawa Barat, bagaimana kemudian dakwah ini menyentuh dan mendorong dan sebagai jembatan Jawa Barat lahir bathin," katanya.
Sementara untuk Pergub Pemberdayaan Pesantren, kata Sidkon melanjutkan, nantinya disitu misalkan diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa masuk untuk memberikan pemberdayaan pesantren.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Hanya Dengan e-KTP Bisa Mendapat BLT Rp600 ribu
"Misalnya soal pertanian, karena memiliki lahan yang luas, santrinya memenuhi syarat itu disitu Dinas Pertanian bisa masuk. Memberikan pelatihannya, terus pembibitan dan seterusnya," tuturnya.