Literasi News - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah resmi menandatangani aturan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor.
Sri Mulyani menandatangani aturan PPnBM 0 persen ini sudah dilakaukan pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu.
Oleh karena ini, aturan ini secara resmi akan mulai diberlalakukan Menteri Keuangan pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Lima RW di Kabupaten Garut Diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Hingga 8 Maret
Berdasarkan keterangan resminya yang dikutip Literasinews.com aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana dalam pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak PPnBM 0 Persen pada kendaraan mobil akan dibagi menjadi tiga tahapan.
Di tahap pertama dari bulan Maret hingga Mei 2021, penghapusan pajak PPnBM akan diberikan sebesar 100 persen.
Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
Kemudian berikutnya dari Juni sampai Agustus 2021, PPnBM yang akan dihapuskan akan sebesar 50 persen.