"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.
Abu juga menyatakan, begitu dilantik sebagai wabup, Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya. Hal itu karena Johan telah berstatus terdakwa. Johan pun harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020 lalu.
Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar. Itu terjadi tahun 2021, ketika Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU.
Johan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020. Hanya satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak dimulai. Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK mengambil alih penanganan kasus itu dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. ***