Sakti! Ditahan KPK dan Sedang Disidang tapi Masih Bisa Jadi Wakil Bupati

- 25 Februari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi koruptor. Seorang pejabat di Kabupaten OKU, Palembang, dilantik menjadi wakil bupati. Yang bersangkutan saat ini dalam masa penahanan dan tengah menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Ilustrasi koruptor. Seorang pejabat di Kabupaten OKU, Palembang, dilantik menjadi wakil bupati. Yang bersangkutan saat ini dalam masa penahanan dan tengah menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Literasi News - Seorang pejabat yang ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi, diperbolehkan mengikuti pelantikan dirinya sebagai wakil bupati. Pelantikannya dilakukan di luar penjara, berbarengan dengan para bupati dan wakil bupati terpilih lainnya.

Acara pelantikan tersebut direncanakan berlangsung Jumat, 26 Februari 2021. Sosok koruptor yang akan dilantik sebagai wakil bupati itu adalah Johan Anuar. Johan adalah Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.

Johan mendampingi pasangannya yaitu Bupati OKU terpilih Kuryana Azis untuk memimpin Kabupaten OKU pada 2021-2026. Saat ini, Johan berstatus terdakwa dan dibui di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas, Begini Kronologi Penembakan yang Terjadi di RM Cafe Cengkareng Jakarta Barat

Kepastian Johan akan dilantik sebagai Wabup OKU itu setelah Pengadilan Negeri Palembang mendapat surat dari Kemendagri. Humas PN Palembang Abu HaniJfah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang.

"Atas surat itu, majelis hakim memberikan izin. Namun, dengan syarat, yang bersangkutan harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Februari 2021.

Abu menjelaskan, berdasarkan aturan undang-undang, pelantikan Johan Anuar memang diizinkan. Soalnya, Johan masih berstatus terdakwa.

Baca Juga: Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bandung Ditembak Mati

Namun, majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang. Pasalnya, kuasa hukum Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.

Abu juga menyatakan, begitu dilantik sebagai wabup, Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya. Hal itu karena Johan telah berstatus terdakwa. Johan pun harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Bagi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Segera Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Vaksin. Simak Penjelasannya

Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar. Itu terjadi tahun 2021, ketika Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU.

Johan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020. Hanya satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak dimulai. Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK mengambil alih penanganan kasus itu dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x