Literasi News - Selain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus berskala mikro untuk lima kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pemkab juga membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan ke lima kecamatan yang masuk zona merah yaitu itu Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber. Untuk mengawasi penerapan AKB plus berskala mikro di lima kecamatan itu, pihaknya membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW.
"Ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19," kata Herman, kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Buku Ajar Muat Link Porno, Komisi X Pertanyakan Pengawasan Kemendikbud
Menurut Herman, Kabupaten Cianjur keseluruhan merupakan zona orange Covid-19, sehingga pemerintah tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Namun sebagai gantinya, pemerintah menerapkan AKB plus berskala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Kita tetap AKB plus atau yang ditingkatkan. Tapi skalanya sekarang mikro, ikuti pusat yang juga menjalankan PPKM berskala mikro," jelasnya.
AKB plus berskala mikro tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Cianjur, tetapi diutamakan untuk dijalankan lebih ketat di lima kecamatan yang berstatus zona merah.
"Terdapat lima kecamatan yang statusnya zona merah. Yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber," ujarnya.
Herman menjelaskan nantinya akan didata kembali dan ditinjau status berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif bisa saja nantinya menjadi zona merah, sehingga akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.